Konsultan Pajak Bogor
Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari persekutuan perdata Ashadi dan Rekan, sebuah badan usaha di Jakarta yang menyediakan jasa pajak dan akuntansi terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Layanan Kami
JASA KONSULTAN PAJAK
Setiap keputusan bisnis pasti punya implikasi pajak dan yang membuat hal ini lebih sulit adalah peraturan pajak yang selalu berubah. Perusahaan menghadapi tugas yang menakutkan untuk mengelola biaya pajak dan kewajiban mereka. Kami menggabungkan wawasan dan inovasi. Dari berbagai disiplin ilmu dengan pengetahuan bisnis dan industri untuk membantu perusahaan Anda unggul secara global.
PERENCANAAN PAJAK
Memaksimalkan keuntungan Perusahaan anda adalah perhatian utama kami. Kami berusaha diri untuk memastikan Anda mengambil kesempatan dari setiap kemungkinan peluang penghematan pajak dan meminimalkan eksposur pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Mempersiapkan berbagai jenis Laporan Bulanan Pajak yang akurat dan tepat waktu dapat melibatkan banyak jam melelahkan. Kami mampu mengambil beban ini dari Anda dengan menyiapkan dan menyerahkan Laporan ke Kantor Pelayanan Pajak. Anda akan memiliki ketenangan pikiran bahwa masalah kepatuhan Anda diurus oleh Ahli perpajakan.
TAX REVIEW, TAX DUE DILLIGENCE AND TAX RECONCILIATION
Pemerintah dapat mengenakan sanksi besar dan kuat untuk pelaporan pajak yang tidak akurat. Oleh karena itu, mengelola risiko eksposur pajak Anda sangatlah penting, baik dalam hal Anda sedang mencari ketenangan pikiran untuk perusahaan Anda sendiri atau sebelum membeli perusahaan lain. Risiko ini dapat dikelola dengan melakukan peninjauan terhadap Laporan Keuangan Anda, Catatan akuntansi dan Laporan Pajak Anda untuk memastikan setiap ketidakakuratan atau paparan pajak dapat diidentifikasi dan tindakan diambil pada waktu yang tepat.
JASA SENGKETA / LITIGASI PAJAK
Menjalani Pemeriksaan pajak, permohonan keberatan, banding atau peninjauan kembali dapat membosankan. Kami akan membantu Anda dalam seluruh proses sengketa, menjamin proses yang lebih cepat dan hasil yang terbaik dalam kasus Anda, termasuk:
1. Menyajikan strategi untuk memenangkan kasus ini.
2. Meninjau dokumen pendukung yang relevan sebelum penyerahan;
3. Mempersiapkan korespondensi untuk otoritas pajak;
4. Mewakili Anda dalam pertemuan dengan otoritas pajak atau pengadilan pajak.
TAX AMNESTY
Tax Amnesty adalah kebijakan berupa pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah RI kepada wajib pajak. Kebijakan Tax Amnesty meliputi :
1. Penghapusan pajak terutang;
2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan;
3. Penghapusan sanksi pidana atas pajak dan harta yang belum dilaporkan apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.
Kenapa Kami?
Kami bercita-cita menjadi salah satu perusahaan konsultan pajak terkemuka di Indonesia dengan meningkatkan nilai etika dan pelayanan kami terhadap klien-klien kami, memberikan konsultasi terbaik oleh konsultan-konsultan yang profesional dalam bidangnya.
Klien Kami
Latest News
Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK ini menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Lihat Juga : Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023 Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023 Berikut adalah ringkasan ketentuan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023: PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap PPh Pasal 21 untuk Non-Employees Zakat Dapat Menjadi Pengurang dalam Menghitung PPh Pasal 21 Pengembalian Kelebihan Pembayaran kepada Pegawai Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya Konsultan Pajak Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KIP-7999/IP.B/PJ/2022, Tanggal 10 Maret 2022. Didalam menjalankan usahanya perusahaan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang konsultasi perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training. Saat ini Konsultan Pajak Bogor dipimpin oleh beberapa professional yang sangat berpengalaman selama 20 tahun di bidang perpajakan, transfer pricing documentation, litigasi pajak dan training.
Hubungan Istimewa dalam Pajak
Saat ini, kita sering melihat berbagai metode transaksi antara perusahaan yang masih terhubung atau dalam satu grup, baik di dalam maupun di luar negeri. Perusahaan yang tidak memiliki afiliasi sering melakukan transaksi ini dengan harga yang lebih rendah. Namun, tidak semua transaksi antara perusahaan yang terhubung merupakan tidak wajar. Hubungan istimewa ini menjadi perhatian dan pengawasan dari otoritas pajak. Transaksi istimewa yang tidak wajar dapat berpotensi menghindari pembayaran pajak yang seharusnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami lebih lanjut mengenai bagaimana hubungan istimewa ini terjadi, terutama dalam konteks PPN. Definisi Hubungan Istimewa Secara umum, hubungan istimewa adalah kondisi yang sangat penting dan perlu untuk diperiksa atau dipelajari secara menyeluruh. Istilah-istilah semacam itu sering terdengar dalam kasus perpajakan yang melibatkan transaksi antar perusahaan yang terhubung atau terafiliasi. Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN telah menjelaskan pengertian hubungan istimewa ini dan bagaimana hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Hubungan istimewa terjadi ketika wajib pajak memiliki kondisi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan secara tidak adil. Hubungan istimewa ini terjadi antara dua atau lebih wajib pajak yang pada akhirnya mengakibatkan mereka membayar jumlah pajak yang lebih sedikit daripada seharusnya. Selain itu, hubungan istimewa tidak melibatkan penekanan harga di bawah harga pasar atau harga yang seharusnya. Menurut PMK 22 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1), hubungan istimewa dalam pajak merupakan suatu keadaan, ketergantungan, atau ketertarikan dari salah satu pihak yang berdasarkan pada kepemilikan atau partisipasi modal, kontrol, atau hubungan keluarga. Dasar Hukum Hubungan Istimewa Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Menurut Pasal 18 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan yang telah berubah menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan kemudian mengalami penyesuaikan lagi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), terdapat penjelasan mengenai kondisi di mana hubungan istimewa terjadi. Pertama, hubungan istimewa terjadi jika wajib pajak memiliki penyertaan modal sebesar minimal 25% pada wajib pajak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, hubungan istimewa juga terjadi jika wajib pajak memiliki penyertaan modal sebesar minimal 25% pada dua wajib pajak atau lebih, atau jika terdapat hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebutkan terakhir. Kedua, jika wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, baik satu, dua, atau lebih wajib pajak yang berada di bawah kekuasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga, jika terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan ini harus diperhatikan dalam mengenali hubungan istimewa dalam peraturan perpajakan. Lihat Juga : Resmi! Mentri Keuangan Mengeluarkan PMK Terbaru Undang-Undang Pajak Petambahan Nilai Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, terdapat beberapa kriteria yang menentukan adanya hubungan istimewa. Pertama, jika terdapat pengusaha yang memiliki kepemilikan atau kekuasaan langsung maupun tidak langsung terhadap 2 atau lebih pengusaha lainnya. Kedua, jika terdapat pengusaha yang menyumbangkan modal sebesar 25% atau lebih dari total modal pengusaha lainnya. Selain itu, jika terdapat hubungan antara pengusaha yang menyumbangkan modal sebesar 25% atau lebih dari beberapa pihak, serta hubungan antara dua atau lebih pihak yang dianggap terakhir.
Resmi! Mentri Keuangan Mengeluarkan PMK 172 Tahun 2023
Pada tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan terbaru yaitu PMK 172 Tahun 2023. Peraturan ini berfokus pada Penerapan Prinsip Pengaturan Kepentingan Khusus (PKKU) dalam Transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. PMK tersebut mengulangi definisi hubungan istimewa yang telah ada sebelumnya dalam PP 55 Tahun 2022 dan juga memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Menurut Pasal 1 Ayat 7 PMK 172 Tahun 2023, transaksi yang tersebut adalah transaksi yang melibatkan transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Dalam ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Lihat Juga : Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023 Perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2023 Terdapat beberapa perubahan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Definisi hubungan istimewa yang sudah ada dalam PMK 22 Tahun 2020 tidak terlalu berbeda dengan PMK terbaru ini. Namun, perbedaan yang mencolok terletak pada kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan. Dalam peresmian PMK terbaru, terdapat tiga peraturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan tersebut telah dicabut atau digantikan oleh PMK 172 Tahun 2023 karena dianggap tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan tersebut adalah: Meskipun tidak ada perubahan substansial, terdapat beberapa perubahan atau perincian dalam PMK terbaru. Salah satunya adalah perincian mengenai metode pembagian laba (profit split method). Metode ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023 dan pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1). Selain itu, terdapat penambahan pada pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Dalam pasal tersebut disebutkan ada 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/2020 hanya terdapat 6 jenis transaksi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 pasal 12 ayat (2), pembuatan nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Selain itu, nilai indikator harga transaksi ini juga dapat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.